SMK Swasta Muhammadiyah 11 Sibuluan

Loading

BSNP dan Direktorat Pembinaan SMK Bahas Draft Standar Proses dan Standar Penilaian

Selasa, 25 Oktober 2016. Bertempat di ruang sidang BSNP, Direktur Pembinaan SMK M. Mustaghfirin Amin bersama tim ahli pengembang standar proses dan standar penilaian memaparkan perkembangan pengembangan kedua standar tersebut kepada anggota BSNP untuk mendapatkan masukan yang bersifat substansial maupun teknis dan redaksional.

Dalam kesempatan tersebut, Mustaghfirin Direktur Pembinaan SMK menyampaikan harapannya supaya empat standar nasional pendidikan, yaitu SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Menteri pada tahun 2016, sehingga keempat standar tersebut bisa dilaksanakan pada tahun 2017.

“Keberadaan empat standar ini sangat ditunggu-tunggu di lapangan supaya proses pembelajaran dan penilaian pada pendidikan menengah kejuruan dapat dilaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan”, ucap Mustaghfirin.

Lebih lanjut Mustaghfirin menambahkan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembelajaran dan penilaian SMK tahun 2017. Pertama, diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam hal ini Pemerintahan Daerah Tingkat Provinsi menjadi pengelola dan pembina di lapangan untuk SMA dan SMK. Kedua, lahirnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Ketiga, adanya kesepakatan internasional, khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang memiliki implikasi adanya pergerakan barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil dalam rangka meningkatkan perdagangan dan produksi, serta untuk membangun pasar yang lebih terpadu bagi perusahaan dan konsumsi di negara anggota Asean.

“Dengan adanya tantangan ini, jika kita tidak bisa menyesuaikan standar dengan perkembangan tersebut, kita akan ketinggalan. Apalagi di beberapa industri tertentu, sudah dikuasai tenaga kerja asing. Jika standar sudah kita tetapkan, para pekerja asing untuk bisa bekerja di Indonesia mesti mengacu kepada standar kompetensi yang ada”, ucap Mustaghfirin seraya menambahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud saat ini telah menandatangani nota kesepahanan (Memorandum of Understanding) dengan beberapa Kementerian terkait dengan kebutuhan dan pemenuhan tenaga kerja pada level menengah akan dipenuhi oleh lulusan SMK.

Sementara Djemari Mardapi ketua tim ahli pengembangan standar penilaian dalam paparannya menyampaikan bahwa SMK memiliki karakteristik pembelajaran yang sangat berbeda dari proses pembelajaran di SMA/MA. Diantaranya adalah adanya proses pembelajaran yang mengacu pada prinsip multi entry dan multi exit (MEME), pembelajaran sistem ganda (dual system), pembelajaran di bengkel, teaching factory, serta dunia usaha dan dunia industri.

Karakteristik pembelajaran di SMK ini menuntut adanya penilaian yang berbeda dari penilaian pada jenjang SMA/MA. Sebagai tindaklanjut dari pembahasan draf standar ini, tim ahli bersama BSNP akan melakukan perbaikan sebelum pada akhirnya dilakukan uji publik draf standar.

“Kami menyadari bahwa proses pengembangan standar ini dilakukan dengan prinsip kemitraan antara BSNP dan Direktorat Pembinaan SMK, namun demikian di BSNP telah ada langkah-langkah baku pengembangan standar yang mesti dilakukan, mengingat standar merupakan sebuah consensus bersama”, ucap Erika Budiarti Laconi Ketua BSNP yang memimpin rapat.

Sumber : psmk.kemdikbud.go.id

Tinggalkan Balasan