Merujuk Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4678/D/Kep/MK/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan, bersama ini Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menyampaikan bahwa Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan tersebut mulai berlaku pada tahun pelajaran 2017/2018 untuk kelas X (sepuluh).
Berikut ini kami lampirkan dokumennya :
Untuk mengunduh dokumen dapat melalui tombol link berikut ini :