Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No. 26 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana BOS

Menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Sumber : Dapodikdasmen Kemdikbud

Unduh Salinan Permendikbud No. 26 Tahun 2017

Related posts