Uji Publik Rancangan Standar Kompetensi Guru SMK/MAK
Rancangan standar kompetensi guru produktif SMK/MA mendapat sambutan positif dari para dosen, widyaiswara, dan guru yang terlibat dalam kegiatan responden uji publik pada tanggal 23-25 Oktober di Jakarta. Turut hadir dalam acara ini 168 orang perwakilan dari berbagai universitas, PATK, SMK, dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari anggota BSNP yang turut hadir dalam acara ini adalah Erika Budiarti Laconi, Kiki Yuliati, Khomsiyah, dan Bambang Suryadi.
Rancangan standar ini dikembangkan oleh BSNP bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan adanya standar ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas guru yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan dan daya saing lulusan SMK/MAK.
Dalam sambutannya, Bambang Suryadi Ketua BSNP mengatakan bahwa penyusunan standar ini merupakan bentuk respon konkrit terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
“Sampai tanggal 6 September 2017 yang lalu Inpres tentang revitalisasi sekolah menengah kejuruan sudah berjalan selama satu tahun. Oleh karena itu, pengembangan standar kompetensi guru SMK/MAK ini merupakan tindakan konkrit yang dilakukan BSNP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam merespon Inpres tersebut”, ucapnya di hadapan 168 peserta uji publik yang mewakili berbagai unsur pemangku kepentingan bidang pendidikan.
Dalam konteks pendidikan berbasis standar, tambah Bambang, peningkatan kualitas guru SMK/MAK mesti dimulai dari pengembangan standar. Jika selama ini, standar kompetensi guru SMK/MAK disamakan dengan standar kompetensi guru SMA/MA, maka mulai tahun ini standar kompetensi guru SMK/MAK dibuat tersendiri.
“Pendidikan menengah kejuruan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari pendidikan menengah umum. Lulusan SMK/MAK disiapkan untuk bekerja di dunia usaha dan industri, sedangkan lulusan SMA/MA disiapkan untuk melanjutkan studi. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar kompetensi guru yang sesuai dengan karakteristik pendidikan menengah kejuruan”, ujar Bambang seraya menambahkan standar kompetensi disusun secara berjenjang berdasarkan jabatan fungsional guru, yaitu guru pertama, muda, madya, dan utama.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan perbedaan dan persamaan antara standar kompetensi guru SMK/MAK dan SMA/MA. Guru normatif memiliki kompetensi yang sama dengan guru SMA/MA untuk seluruh aspek kompetensi, yaitu kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional. Guru adaptif dan produktif memiliki kompetensi yang sama dengan guru SMA/MA pada aspek kepribadian dan sosial, tetapi mereka memiliki kompetensi yang berbeda pada aspek pedagogik dan profesional.
Pengembangan standar kompetensi guru SMK/MAK memiliki implikasi terhadap kebijakan di LPTK dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Bagi LPTK, standar kompetensi guru SMK/MAK merupakan exit criteria, artinya setiap lulusan dari program pendidikan guru pada LPTK harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, proses pembelajaran, muatan kurikulum, dan penilaian yang ada di LPTK perlu diselaraskan dengan standar yang ada. Bagi pihak Direktorat Jenderal Guru dan tenaga pendidik, standar ini merupakan entry criteria yang dijadikan acuan dalam melakukan rekrutmen guru, materi pelatihan, dan uji kompetensi guru.
Sementara itu, Sri Renani Pantjastuti Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dalam arahannya mengatakan bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan uji publik ini adalah penyamaan konsep dan persepsi terhadap isi kerangka standar kompetensi guru SMK/MAK dari setiap kompetensi, elemen kompetensi, dan kompetensi berdasarkan jenjang jabatan guru. Standar ini dikembangkan berbasis 48 program keahlian yang ada pada spektrum pendidikan menengah kejuruan.