Libur Hari Lahir Pancasila dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Perubahan atas SKB Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka kegiatan pembelajaran di sekolah ditiadakan mulai tanggal 1 (Kamis) sampai dengan 2 (Jumat) Juni 2023. Kegiatan pembelajaran dilanjutkan kembali pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023.

Related posts