Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Pandan dan Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Usia Dini
SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan / Memorandum of Understanding (MoU) antara SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan dengan Pengadilan Agama Pandan di Aula SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan Pandan (12/10/2023). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Sekolah SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan, Bapak Dedy Fahri Sahnur Sihotang, M.Pd. beserta unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sibuluan, Bapak Azwar Panggabean selaku Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sibuluan, dan Bapak Drs.Yasman selaku Koordinator Bidang Pendidikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sibuluan. Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara, Bapak April Sanossa Siregar, S.Pd. mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara, Ibu Elvrida Novianti Sinaga, S.Pd. yang berhalangan hadir.
Setelah penandatangan MoU, Ketua Pengadilan Agama Pandan, Bapak Salamat Nasution juga memberikan materi Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Usia Dini bagi para siswa dan siswi. Mendampingi Ketua Pengadilan Agama Pandan, Bapak Suryo Waskito, S.Kom. sebagai Tim IT Pengadilan Agama Pandan juga ikut andil dalam kegiatan tersebut.
Selain menyampaikan materi tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan perkawinan, Bapak Salamat Nasution juga mensosialisasikan tentang resiko-resiko yang terjadi akibat perkawinan usia dini bagi para siswa dan siswi. Dengan harapan dapat mengurangi angka perkawinan usia dini di wilayah kerja Pengadilan Agama Pandan pada khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya. Demi mendukung program pemerintah dalam membentuk generasi emas di kemudian hari.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian program SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan dalam meningkatkan kualitas, khususnya dalam program Praktik Kerja Industri dan menjalin kerjasama yang baik dengan institusi sekitar. Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi hubungan mutualisme bagi SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan dan Pengadilan Agama Pandan