Antisipasi Penyebaran COVID-19, Siswa Dirumahkan
Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 dan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi COVID-19 di Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran No. 421.3/2590/Subbag.Umum/III/2020 yang berisi tentang instruksi pelaksanaan belajar mandiri bagi siswa tingkat X (sepuluh) dan XI (sebelas) terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 s.d. 3 April 2020.
Khusus untuk siswa tingkat XII (dua belas) tetap melaksanakan rangkaian ujian akhir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Berikut ini surat edarannya :
[gview file=”http://smkm11tapteng.sch.id/wp-content/uploads/2020/03/SE-DisPenProvSu-COVID19-01.pdf”]