SMK Swasta Muhammadiyah 11 Sibuluan

Loading

Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

Dalam rangka mendorong percepatan pelaporan dan penyaluran Dana KIP Tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016.

Disampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai akhir September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu untuk dilakukan upaya untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017. Oleh karenya melalui surat edaran ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mohon bantuan kepada seluruh stake holder pendidikan (sebagaimana yang tertuju dalam surat edaran) untuk:

  1. Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat penerima kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) agar dilaporkan secara on line melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip;
  2. Membantu anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diharapkan sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2016.
  3. Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, yaitu BRI untuk SD/Paket A, SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP Tahun 2016 oleh Kemedikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.

Sumber : Dapodikdasmen

Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017

Memperhatikan hasil evaluasi terhadap data yang telah masuk dari hasil pendataan dan validasi data KIP melalui aplikasi Dapodik sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 baru mencapai 40% dan dengan mempertimbangkan dinamika distribusi KIP di daerah-daerah dimana dari hasil pemantauan menemukan sejumlah KIP masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perlu melakukan upaya untuk melakukan percepatan pendataan KIP dan mendorong percepatan penyaluran dan penerimaan dana PIP.

Berkenaan dengan hal tersebut maka menyusuli surat edaran Dirjen Dikdasmen sebelumnya Nomor: 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik tanggal 4 Agustus 2016, telah dikeluarkan surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran sebagai berikut:

  • Memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;
  • Mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP Tahun 2016 dapat segera kami salurkan, Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIPTahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai tanggal 30 September 2016;
  • Memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu: BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan;

Sumber : Admin Dapodikdasmen