Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Reaksi hukum atas perkembangan teknologi di dunia ini sebenarnya dapat dibagi atas beberapa klasifikasi lebih lanjut. Pertama, perkembangan hukum dalam ranah fungsi teknologi yang menyangkut hukum paten dan hukum cipta. Kedua, perkembangan hukum dalam ranah kapasitas informasi yang manyangkut informasi prinsip-prinsip fundamental yang berhubungan dengan penyalahgunaan informasi pribadi, akses informasi, keamanan dan kedaulatan nasional. Dan ketiga, perkembangan hukum atas ranah pengaruh teknologi informasi yang menyangkut perluasan hukum untuk mencakup situasi baru dari pengaruh teknologi.

Setelah hampir menunggu lima tahun yaitu sejak 1999, akhirnya Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada tanggal 25 Maret 2008.

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik ini mulanya dirancang berdasarkan dua naskah akademik dan dua rancangan undang-undang (RUU) pemanfaatan teknologi informasi yang digodok oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Tim Assitensi Institut Teknologi Bandung melalui jalur Departemen Perhubungan dan rancangan undang-undang (RUU) informasi elektronik dan transaksi elektronik yang digodok Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia melalui Departeman Perindustrian dan Perdagangan.

Mulai Maret 2003, Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi merancang rancangan undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik. Diawali surat nomor R/70/Pres/2005 tertanggal 5 September 2007, Presiden menyampaikan naskah rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai wakil dari pemerintahan dalam pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pada tahap panitia kerja rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan 23 kali pertemuan sejak Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008. Pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi berlangsung dari Februari 2008 hingga Maret 2008 yang dilakukan sebanyak 5 kali pertemuan.

Pada tanggal 18 Maret 2008 diadakan rapat pleno panitia khusus rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk mengambil keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang menyetujui tingkat pertama terhadap naskah akhir rancangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat kedua. Akhirnya pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 25 Maret 2008 rancangan undang-undang informasi elektronik ditetapkan menjadi undang-undang.

Sumber

Berikut ini isi dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Related posts