SMK Swasta Muhammadiyah 11 Sibuluan

Loading

Sosialisasi Wirausaha Muda Nusantara di SMKs TI Muhammadiyah 11 sibuluan

Pandan – 20 Maret 2024 di SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan

Dalam rangka mengembangkan kompetensi wirausaha bagi siswa SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan mengundang instruktur  dari Wimnus yaitu ( Fazri Rahmansyah Nasution ) ( Abdulah Siregar ) ( Sofiana Siregar ) ( Bunga Seroja ) ( Drasti Tri Wardani ) ( Ishak Pasaribu ) untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kekuatan pemuda dalam tatanan kewirausahaan dan kepemimpinan dunia. Read More

Penguatan guru dan pegawai amal usaha Muhammadiyah

Sibuluan – Smks TI Muhammadiyah 11 Sibuluan Kab.Tapanuli tengah menyelenggarakan kegiatan dalam penguatan Amal Usaha Muhamadiyah (AUM ) Se-Tapanuli Tengah pada hari Jum’at, 24 November 2023 di Aula sekolah SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan dengan Narasumber Bapak Didik Suhardi,P.Hd dan Bapak Abdulah Mukti,M.Pd yang dihadiri oleh beberapa sekolah disekitaran tapanuli tengah

Pendidikan di Muhammadiyah itu menjadi bumpernya keberlangsungan persyarikatan Muhammadiyah dalam mengemban dakwah amar ma’ruf nahi munkar di masa mendatang. Pendidikan sangat berkaitan dengan manusia. Kalau bicara Islam berarti manusia muslim ke depan. Kalau bicara manusia Indonesia, maka pendidikan paling bertangung jawab terhadap persoalan kemanusiaan Indonesia itu sebagai subjek dalam kehidupan. Dalam bahasa al Qur’an khalifatullahi fi al ardhi itu manusia bukan yang lain. Maka pendidikan itu. Wa’allama adama asma a kullaha – al baqarah 31–, itu sebenarnya adalah sebuah term yang penting kita tangkap bahwa khalifatullahi fil al ardhi itu kuncinya pendidikan.

“Kenapa Kyai Dahlan pada awal mendirikan Muhammadiyah, hal pertama yang dibangun adalah pendidikan? Sebab pendidikan adalah jawaban atas semua persoalan. Pendidikan adalah solusi atas berbagai persoalan. Negeri ini carut marut juga persoalannya pendidikan. Dan yang akan bisa mengatasi adalah dunia pendidikan. Negeri ini mau dibawa kemana, itu juga penentu arah pertama adalah pendidikan,”

 

Pengembangan Pembelajaran Berbasis Proyek dan Penyelarasan Kurikulum Kelas Industri di SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan

(Satu Kiri ) (Kedua Kiri )Kepala Cabang Dinas Wilayah X Sibolga-Tapteng Elvrida Noviana Sinaga,S.Pd (Tengah) Kepala Sekolah SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan Dedy Fahri Sahnur Sihotang,M.Pd (Dua Kanan) Perwakilan Yamaha Supriono,S.Pd (Satu Kanan )

 

Dalam mendukung dan mewujudkan pemenuhan Standar Nasional  Pendidikan, SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan

Kegiatan Pengembangan SMK di SMKs Muhammadiyah 11 Sibuluan  bertujuan untuk menghasilkan:

  1. Penyelarasan Kejuruan
  2. Pengembangan program Teaching Factory;
  3. Pengembangan program sekolah pelaksana kewirausahaan;
  4. Penilaian Mutu Penilaian;
  5. Pengembangan magang industri;
  6. Pengembangan pembelajaran dengan teknologi terkini;
  7. Pembuatan Web Informasi Sekolah.

Salah satu kegiatan utama yang dilaksanakan dalam pengembangan adalah Penyelarasan Kurikulum sekolah dengan Dunia Usaha Dunia Industri. Kompetensi Keahlian Prioritas pertama yang dipilih adalah Bidang Keahlian Teknik dan Bisnis Sepeda Motor. Maka SMKs Muhammadiyah 11 Sibuluan menggandeng  Yamaha Scorpi Medan untuk bekerjasama yang dikuatkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Penyelarasan Industri.

Kegiatan ini akan dimulai dengan Sosialisasi yang dilanjutkan dengan Pemagangan guru ke Yamaha Scorpi Medan untuk menghasilkan Modul atau Diktat hasil penyelarasan yang akan digunakan di sekolah, tidak sampai disitu Yamaha Scorpi Medan juga akan membuka Kelas Khusus Yamaha di SMKs TI Muhamadiyah 11 Sibuluan

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan terbentuknya budaya dan pengembangan sekolah di SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan sesuai dengan agenda dan target kegiatan serta terjadinya keselarasan kurikulum dengan Dunia Usaha Dunia Industri sehingga bisa menghasilkan tamatan yang siap kerja dan terampil serta berakhlak mulia.

 

“Survei Ruangan Yang Akan Dijadikan Kelas Industri Cabang Dinas Wilayah X di SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan”
“Foto Bersama Guru SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan dengan Cabang Dinas Wilayah X dan Yamaha Scorpi Medan “
“Foto Bersama Siswa SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan dengan Cabang Dinas Wilayah X dan Yamaha Scorpi Medan “

Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama Pandan dan Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Usia Dini

SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan / Memorandum of Understanding (MoU) antara SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan dengan Pengadilan Agama Pandan di Aula SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan Pandan (12/10/2023). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Sekolah SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan, Bapak Dedy Fahri Sahnur Sihotang, M.Pd. beserta unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sibuluan, Bapak Azwar Panggabean selaku Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sibuluan, dan Bapak Drs.Yasman selaku Koordinator Bidang Pendidikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sibuluan. Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara, Bapak April Sanossa Siregar, S.Pd. mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara, Ibu Elvrida Novianti Sinaga, S.Pd. yang berhalangan hadir.

Setelah penandatangan MoU, Ketua Pengadilan Agama Pandan, Bapak Salamat Nasution juga memberikan materi Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Usia Dini bagi para siswa dan siswi. Mendampingi Ketua Pengadilan Agama Pandan, Bapak Suryo Waskito, S.Kom. sebagai Tim IT Pengadilan Agama Pandan juga  ikut andil dalam kegiatan tersebut.

Selain menyampaikan materi tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan perkawinan, Bapak Salamat Nasution juga mensosialisasikan tentang resiko-resiko yang terjadi akibat perkawinan usia dini bagi para siswa dan siswi. Dengan harapan dapat mengurangi angka perkawinan usia dini di wilayah kerja Pengadilan Agama Pandan pada khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya. Demi mendukung program pemerintah dalam membentuk generasi emas di kemudian hari.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian program SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan dalam meningkatkan kualitas, khususnya dalam program Praktik Kerja Industri dan menjalin kerjasama yang baik dengan institusi sekitar. Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi hubungan mutualisme bagi SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan dan Pengadilan Agama Pandan

Penyerahan SK SATGAS Anti Narkoba di SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan

Pandan 09 Oktober 2023

Dalam rangka pemberantasan Narkoba dikalangan remaja yg saat ini sedang marak beredar ditengah2 masyarakat,maka SMKS TI muhammadiyah 11 sibuluan bertekat untuk melindungi siswanya tidak terlibat Narkoba,salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membentuk SATGAS NARKOBA dan JUDI ONLINE. Dimana yang menjadi tugas utama Satgas adalah melakukan berbagai penyuluhan dikalangan siswa terkait bahaya narkoba Dengan berbagai penyuluhan yg dilakukan diharapkan siswa menyadari betapa berbahayanya bila terkena narkoba. Dengan terbentuknya Satgas ini kelak akan menggandeng berbagai pihak yg terkait antara lain Polres Tapteng,Dinas kesehatam Tapteng dan Pihak2 lainnya untuk terus bekerjasama dalam memberantas peredaran Narkoba dan Judi online ditengah2 masyarakat

Keterlibatan Guru dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar sekolah sangat dibutuhkan. Hal ini yang mendorong Cabang Dinas Sibolga Wilayah X bekerja sama dengan SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba

Acara bimbingan teknis dilaksanakan selama satu hari di Aula lantai dua SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan. Peserta diberikan materi mengenai penyalahgunan narkoba oleh Kacabdis Sibolga Wilayah X  Ibu.Elvrida Novianti Sinaga,S.Pd

Acara terakhir ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan tentang Pembentukan Satuan Tugas Anti Narkoba untuk SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan. Dan secara simbolik diterima oleh. Ibu.Elvrida Novianti Sinaga,S.Pd selaku Kacabdis Sibolga Wilayah X

Senam Sehat Bersama di SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan

SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan —Siswa/i SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan menggelar aktivitas senam sehat setiap hari sabtu. Dalam kegiatan senam ini semua siswa/i dan dewan guru serta tenaga kependidikan SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan terlihat antusias mengikuti setiap gerakan demi gerakan yang diberikan instruktur senam dari anggota Hizbul Wathon yang dipusatkan di lapangan SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan.

Senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang sangat perlu diadakan secara rutin untuk menjaga kesegaran jasmani para siswa di sekolah danmerupakan salah satu aktifitas jasmani yang efektif untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Usai melakukan senam bersama, dilanjutkan dengan kegiatan belajar mengahar oleh semua siswa.

“Semoga dengan kegiatan senam kesehatan untuk rutin dilaksanakan. Selain menyehatkan kondisi badan siswa, juga untuk memfreshkan siswa dalam mengikuti mata pelajaran yang disampaikan oleh para guru pengajar,” ujar Rizal Amri Panggabean,S.Pd Guru Mata Pelajaran Penjaskes.

Kepala sekolah SMKs TI Muhammadiyah 11 Sibuluan . bapak Dedy Fahri Sahnur Sihotang,M.Pd mengatakan, “untuk  pelaksaan senam pagi ini harus rutin dilakukan tiap satu minggu sekali, dan  manfaat senam sangat berguna bagi kesehatan, dengan program ini senam dapat menghilangkan stress dan suntuk, sehingga gairah mengajar dan tugas harian tetap stabil.”

 

Uji Publik Rancangan Standar Kompetensi Guru SMK/MAK

Rancangan standar kompetensi guru produktif SMK/MA mendapat sambutan positif dari para dosen, widyaiswara, dan guru yang terlibat dalam kegiatan responden uji publik pada tanggal 23-25 Oktober di Jakarta. Turut hadir dalam acara ini 168 orang perwakilan dari berbagai universitas, PATK, SMK, dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari anggota BSNP yang turut hadir dalam acara ini adalah Erika Budiarti Laconi, Kiki Yuliati, Khomsiyah, dan Bambang Suryadi.

Rancangan standar ini dikembangkan oleh BSNP bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan adanya standar ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas guru yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan dan daya saing lulusan SMK/MAK.

Dalam sambutannya, Bambang Suryadi Ketua BSNP mengatakan bahwa penyusunan standar ini merupakan bentuk respon konkrit terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.

“Sampai tanggal 6 September 2017 yang lalu Inpres tentang revitalisasi sekolah menengah kejuruan sudah berjalan selama satu tahun. Oleh karena itu, pengembangan standar kompetensi guru SMK/MAK ini merupakan tindakan konkrit yang dilakukan BSNP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam merespon Inpres tersebut”, ucapnya di hadapan 168 peserta uji publik yang mewakili berbagai unsur pemangku kepentingan bidang pendidikan.

Dalam konteks pendidikan berbasis standar, tambah Bambang, peningkatan kualitas guru SMK/MAK mesti dimulai dari pengembangan standar. Jika selama ini, standar kompetensi guru SMK/MAK disamakan dengan standar kompetensi guru SMA/MA, maka mulai tahun ini standar kompetensi guru SMK/MAK dibuat tersendiri.

“Pendidikan menengah kejuruan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari pendidikan menengah umum. Lulusan SMK/MAK disiapkan untuk bekerja di dunia usaha dan industri, sedangkan lulusan SMA/MA disiapkan untuk melanjutkan studi. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar kompetensi guru yang sesuai dengan karakteristik pendidikan menengah kejuruan”, ujar Bambang seraya menambahkan standar kompetensi disusun secara berjenjang berdasarkan jabatan fungsional guru, yaitu guru pertama, muda, madya, dan utama.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan perbedaan dan persamaan antara standar kompetensi guru SMK/MAK dan SMA/MA. Guru normatif memiliki kompetensi yang sama dengan guru SMA/MA untuk seluruh aspek kompetensi, yaitu kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional. Guru adaptif dan produktif memiliki kompetensi yang sama dengan guru SMA/MA pada aspek kepribadian dan sosial, tetapi mereka memiliki kompetensi yang berbeda pada aspek pedagogik dan profesional.

Pengembangan standar kompetensi guru SMK/MAK memiliki implikasi terhadap kebijakan di LPTK dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Bagi LPTK, standar kompetensi guru SMK/MAK merupakan exit criteria, artinya setiap lulusan dari program pendidikan guru pada LPTK harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, proses pembelajaran, muatan kurikulum, dan penilaian yang ada di LPTK perlu diselaraskan dengan standar yang ada. Bagi pihak Direktorat Jenderal Guru dan tenaga pendidik, standar ini merupakan entry criteria yang dijadikan acuan dalam melakukan rekrutmen guru, materi pelatihan, dan uji kompetensi guru.

Sementara itu, Sri Renani Pantjastuti Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dalam arahannya mengatakan bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan uji publik ini adalah penyamaan konsep dan persepsi terhadap isi kerangka standar kompetensi guru SMK/MAK dari setiap kompetensi, elemen kompetensi, dan kompetensi berdasarkan jenjang jabatan guru. Standar ini dikembangkan berbasis 48 program keahlian yang ada pada spektrum pendidikan menengah kejuruan.

Program Guru Keahlian Ganda Tahap II Siap Dibuka

Program Keahlian Ganda tahap II untuk guru SMK siap dibuka pada Juli 2017. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka rekrutmen Program Keahlian Ganda bagi 15.000 guru normatif yang akan dilatih menjadi guru produktif untuk bidang keahlian prioritas nasional dalam pendidikan vokasi. Rekrutmen ini bisa diikuti guru SMK negeri maupun swasta.

Ada empat bidang keahlian yang menjadi prioritas sesuai arahan presiden, yaitu bidang maritim atau kelautan, bidang pertanian atau ketahanan pangan, bidang industri kreatif, dan bidang pariwisata,” ujar Dirjen GTK Sumarna Surapranata, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Pada Program Keahlian Ganda tahap pertama, yaitu tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyeleksi 12.741 guru SMK normatif (guru pengampu mata pelajaran wajib, seperti pendidikan kewarganegaraan atau bahasa Indonesia). Saat ini mereka sedang menjalani pelatihan sebagai guru SMK produktif, yaitu guru pengampu mata pelajaran bidang keahlian. Program Keahlian Ganda merupakan langkah strategis Kemendikbud untuk mengatasi masalah kekurangan guru produktif di SMK.

Dirjen GTK Sumarna Surapranata menuturkan, Kemendikbud sudah melakukan pemetaan mengenai kekurangan jumlah guru produktif, termasuk bidang keahlian yang dibutuhkan. Berdasarkan data per tahun 2016, Indonesia memiliki kekurangan guru SMK produktif sebanyak 91.861 guru. Program Keahlian Ganda tahap pertama lalu berhasil menyeleksi 12.741 guru, dan akan bertambah 15.000 di tahap kedua pada tahun ini. Untuk Program Keahlian Ganda tahap II, ada 53 bidang keahlian yang bisa dipilih calon peserta Program Keahlian Ganda.

Jadi 53 bidang keahlian tersebut adalah bidang keahlian yang termasuk di dalam empat bidang prioritas tadi,” kata pria yang akrab disapa dengan panggilan Pranata itu.

Pranata mengatakan, melalui Program Keahlian Ganda, guru normatif bisa mendapatkan sertifikat keahlian sebagai guru produktif. Mereka akan mengikuti pelatihan yang dibagi menjadi lima tahap, sebelum mendapatkan sertifikat keahlian. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ada lima tahap yang akan dijalani peserta Program Keahlian Ganda, yaitu ON-1, IN-1, ON-2, IN-2, dan magang kerja industri. Di tahap ON-1, selama 12 minggu peserta akan diberikan materi pengenalan dasar kompetensi kejuruan, dan belajar mandiri dengan modul. Pada tahap IN-1, selama delapan minggu peserta akan diberi materi penyusunan perangkat pembelajaran dan penguatan materi melalui modul. Lalu pada tahap ON-2, selama 12 minggu peserta akan magang mengajar sebagai guru produktif di kelas (SMK), dan di bengkel atau laboratorium, sekaligus belajar mandiri melalui modul. Kemudian selama dua minggu di tahap IN-2, peserta akan menerima penguatan materi, penajaman kompetensi keahlian dan uji kompetensi oleh LSP. Terakhir, peserta akan menjalani magang kerja di industri selama dua bulan.

Pranata pun menegaskan, dengan mengikuti Program Keahlian Ganda, guru yang telah tersertifikasi sebagai guru normatif tidak akan kehilangan tunjangan profesinya. “Orang yang mengikuti Program Keahlian Ganda, tunjangannya tidak akan dicabut, tetap dapat. Banyak yang masih salah paham soal ini,” ujarnya. Selain itu, ia menambahkan, ada beberapa manfaat yang bisa diambil guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda, antara lain bisa membantu guru tersebut memenuhi jam mengajar karena telah memiliki keahlian. Bagi guru sekolah swasta bahkan bisa menjadi peluang untuk membuka program keahlian baru di SMK tempat asalnya mengajar.

Sumber : Direktorat PSMK

Juknis BOS SMK dan Peraturan-peraturan Pengelolaan BOS SMK tahun 2017

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dit. PSMK) merilis buku elektronik (e-book) Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK dan Peraturan-Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017 melalui laman resminya di psmk.kemdikbud.go.id. Berbeda dengan Juknis BOS Tahun 2017 yang dirilis di laman Ditjen Dikdasmen Kemdikbud yang hanya berjumlah 105 halaman, e-book yang dirilis Dit. PSMK ini berjumlah total 1095 halaman, yang terdiri dari :

  1. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS,
  2. Surat Edaran 903/1043/SJ Tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang diselenggarakan Pemerintah-Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah,
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan,
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2006 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007,
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2006 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga,
  9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2015 tentang Pengerlolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hiba dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danbelanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Untuk mengunduh buku elektronik (e-book) Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK dan Peraturan-Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017, dapat menggunakan tautan pada tombol di bawah ini.

[button color=”yellow” bgcolor=”#” hoverbg=”#” textcolor=”#” texthcolor=”#” bordercolor=”#” hoverborder=”#” size=”big” link=”https://drive.google.com/file/d/0B3NKMFfPAAgbRHJlOHNhLWZCR0U/view” target=”_blank” font_weight=”bold” radius=”0″ outer_border_color=”#” icon_color=”#”]Unduh Dokumen[/button]

Sumber : http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2364/juknis-bos-smk-dan-peraturan-peraturan-pengelolaan-bos-smk-tahun-2017

Moratorium Ujian Nasional, Kemendikbud Dorong Ujian Sekolah Berstandar Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memaparkan rencana moratorium Ujian Nasional (UN) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (1/12/2016). Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud menyampaikan rencana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa menggantikan UN.

“Berdasarkan data dan kajian, kami berkeyakinan moratorium UN harus dilaksanakan,” disampaikan Muhadjir Effendy, di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Jakarta.

Dijelaskan Mendikbud bahwa sejak tahun 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa pada suatu jenjang pendidikan. Dan di tahun 2017 mendatang, Kemendikbud mendorong terlaksananya USBN yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu pada standar nasional. Nantinya, ujar Mendikbud, kelulusan siswa akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Standar tersebut merupakan hasil kajian yang telah disesuaikan dengan hasil pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya. Melalui moratorium UN dan mengalihkannya ke USBN, Kemendikbud berupaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel.

Moratorium UN, menurut Mendikbud, merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan Nawa Cita. Dalam rangka melakukan revolusi karakter bangsa, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya Ujian Nasional.

Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 mengamanatkan pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut. Mendikbud menyampaikan selain dilatarbelakangi keputusan MA tersebut, moratorium UN dan pelaksanaan USBN didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan bahwa hasil UN belum dapat menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan. Bentuk UN selama ini kurang mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh.

Lebih lanjut, Menteri Muhadjir menyampaikan bahwa UN cenderung membawa proses belajar ke orientasi yang tidak tepat. Berdasarkan hasil pengamatannya saat berinteraksi dengan guru di berbagai daerah, Mendikbud menyampaikan bahwa ada kecenderungan sekolah mengesampingkan atau mereduksi hakekat pendidikan, yaitu membangun karakter, perilaku dan kompetensi. Sekolah cenderung hanya terfokus pada mata pelajaran yang diberikan pada UN, kurang memperhatikan mata pelajaran lainnya. Bahkan beberapa guru yang mengampu mata pelajaran bukan mata pelajaran UN merasa tidak diapresiasi baik oleh sekolah maupun peserta didik.

Ditambahkannya, fokus berlebihan pada UN akan menjauhkan dari proses pembelajaran yang mendorong siswa berpikir kritis, analitis. Dicontohkannya, sebagai proses evaluasi yang bersifat massal, sampai saat ini bentuk instrumen UN adalah pilihan ganda. Hal tersebut kurang sesuai dengan upaya pemerintah untuk menghadirkan generasi yang memiliki keterampilan abad 21. Mendikbud mengharapkan lebih banyak praktik-praktik yang mendorong siswa mengekspresikan pikiran dan gagasannya, seperti penulisan esai.

Menjawab kekhawatiran yang timbul di masyarakat terkait standar mutu pendidikan nasional, Mendikbud menyampaikan bahwa standar nasional pendidikan tetap dilaksanakan, tetapi kewenangannya didesentralisasikan ke daerah sesuai dengan amanat undang-undang. Lebih lanjut, pelaksanaan USBN dimaksudkan Mendikbud sebagai upaya pemberdayaan guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Terkait masa transisi dari penyelenggaraan UN menjadi ujian sekolah, Mendikbud menyampaikan beberapa langkah yang siap dilaksanakan pemerintah, diantaranya:

  1. Melakukan penyesuaian kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan evaluasi pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015, serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17 tahun 2010.
  2. Memberikan fasilitasi kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
  3. Memberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
  4. Menyiapkan bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
  5. Melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.

Menutup paparannya, Mendikbud mengapresiasi kritik, saran dan masukan dari para anggota DPR. Selaku mitra strategis pemerintah, Mendikbud siap berdiskusi dan berkonsultasi dengan Komisi X dalam proses penetapan kebijakan. Diungkapkannya, saat ini Kemendikbud sedang memproses penerbitan Instruksi Presiden (inpres) terkait moratorium UN dan evaluasi pendidikan.

Rapat Kerja Komisi X DPR-RI dengan agenda utama pembahasan Moratorium Ujian Nasional dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya, dan dihadiri oleh 30 Anggota Legislatif. Secara prinsip Komisi X DPR-RI dan Mendikbud menyepakati bahwa evaluasi pendidikan secara komprehensif. Lebih lanjut, Komisi X meminta agar Kemendikbud menyampaikan hasil kajian komprehensif mengenai moratorium UN serta detil rencana penggunaan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017.

Beragam tanggapan untuk pendalaman disampaikan oleh para anggota legislatif. Beberapa anggota yang menyampaikan pendapat dan mengajukan pertanyaan pendalaman terkait rencana pemerintah, diantaranya Anang Hermansyah, I Wayan Koster, Popong Otje Djunjunan. “Saya acungkan dua jempol atas langkah berani Saudara Menteri yang menunjukkan bahwa Saudara mengerti ruh pendidikan,” ucap Popong, anggota DPR-RI dari fraksi Golkar tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa moratorium UN masih dalam proses pembahasan dan menunggu hasil keputusan rapat terbatas. “Memang dari Menteri Pendidikan menyampaikan itu, tapi tentu saja harus ada ratasnya dulu. Harus ada Rapat Terbatas yang nantinya kita putuskan,” tegas Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu.