SMK Swasta Muhammadiyah 11 Sibuluan

Loading

Uji Publik Rancangan Standar Kompetensi Guru SMK/MAK

Rancangan standar kompetensi guru produktif SMK/MA mendapat sambutan positif dari para dosen, widyaiswara, dan guru yang terlibat dalam kegiatan responden uji publik pada tanggal 23-25 Oktober di Jakarta. Turut hadir dalam acara ini 168 orang perwakilan dari berbagai universitas, PATK, SMK, dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari anggota BSNP yang turut hadir dalam acara ini adalah Erika Budiarti Laconi, Kiki Yuliati, Khomsiyah, dan Bambang Suryadi.

Rancangan standar ini dikembangkan oleh BSNP bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan adanya standar ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas guru yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan dan daya saing lulusan SMK/MAK.

Dalam sambutannya, Bambang Suryadi Ketua BSNP mengatakan bahwa penyusunan standar ini merupakan bentuk respon konkrit terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.

“Sampai tanggal 6 September 2017 yang lalu Inpres tentang revitalisasi sekolah menengah kejuruan sudah berjalan selama satu tahun. Oleh karena itu, pengembangan standar kompetensi guru SMK/MAK ini merupakan tindakan konkrit yang dilakukan BSNP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam merespon Inpres tersebut”, ucapnya di hadapan 168 peserta uji publik yang mewakili berbagai unsur pemangku kepentingan bidang pendidikan.

Dalam konteks pendidikan berbasis standar, tambah Bambang, peningkatan kualitas guru SMK/MAK mesti dimulai dari pengembangan standar. Jika selama ini, standar kompetensi guru SMK/MAK disamakan dengan standar kompetensi guru SMA/MA, maka mulai tahun ini standar kompetensi guru SMK/MAK dibuat tersendiri.

“Pendidikan menengah kejuruan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari pendidikan menengah umum. Lulusan SMK/MAK disiapkan untuk bekerja di dunia usaha dan industri, sedangkan lulusan SMA/MA disiapkan untuk melanjutkan studi. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar kompetensi guru yang sesuai dengan karakteristik pendidikan menengah kejuruan”, ujar Bambang seraya menambahkan standar kompetensi disusun secara berjenjang berdasarkan jabatan fungsional guru, yaitu guru pertama, muda, madya, dan utama.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan perbedaan dan persamaan antara standar kompetensi guru SMK/MAK dan SMA/MA. Guru normatif memiliki kompetensi yang sama dengan guru SMA/MA untuk seluruh aspek kompetensi, yaitu kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional. Guru adaptif dan produktif memiliki kompetensi yang sama dengan guru SMA/MA pada aspek kepribadian dan sosial, tetapi mereka memiliki kompetensi yang berbeda pada aspek pedagogik dan profesional.

Pengembangan standar kompetensi guru SMK/MAK memiliki implikasi terhadap kebijakan di LPTK dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Bagi LPTK, standar kompetensi guru SMK/MAK merupakan exit criteria, artinya setiap lulusan dari program pendidikan guru pada LPTK harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, proses pembelajaran, muatan kurikulum, dan penilaian yang ada di LPTK perlu diselaraskan dengan standar yang ada. Bagi pihak Direktorat Jenderal Guru dan tenaga pendidik, standar ini merupakan entry criteria yang dijadikan acuan dalam melakukan rekrutmen guru, materi pelatihan, dan uji kompetensi guru.

Sementara itu, Sri Renani Pantjastuti Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dalam arahannya mengatakan bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan uji publik ini adalah penyamaan konsep dan persepsi terhadap isi kerangka standar kompetensi guru SMK/MAK dari setiap kompetensi, elemen kompetensi, dan kompetensi berdasarkan jenjang jabatan guru. Standar ini dikembangkan berbasis 48 program keahlian yang ada pada spektrum pendidikan menengah kejuruan.

Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No. 26 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana BOS

Menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Sumber : Dapodikdasmen Kemdikbud

[button color=”yellow” bgcolor=”#” hoverbg=”#” textcolor=”#” texthcolor=”#” bordercolor=”#” hoverborder=”#” size=”big” align=”center” width=”full” link=”http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/assets/uploads/dokumen/permendikbud%20no%2026%20tahun%202017.pdf” font_weight=”bold” radius=”0″ outer_border_color=”#” icon_color=”#”]Unduh Salinan Permendikbud No. 26 Tahun 2017[/button]

KI-KD Kurikulum 2013 SMK Revisi 2017

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 SMK Revisi 2017.

A. Muatan Nasional
1Pendidikan Agama Islam dan Budi PekertiUnduh
2Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanUnduh
3Bahasa IndonesiaUnduh
4MatematikaUnduh
5Sejarah IndonesiaUnduh
6Bahasa InggrisUnduh
B. Muatan Kewilayahan
1Seni BudayaUnduh
2PenjasorkesUnduh
C1 – Dasar Bidang Keahlian
1Simulasi dan Komunikasi DigitalUnduh
2Fisika – TIKUnduh
Fisika – Teknologi dan RekayasaUnduh
3Kimia – TIKUnduh
Kimia –  Teknologi dan RekayasaUnduh
C2 – Dasar Program Keahlian
1Teknik Komputer dan InformatikaUnduh
2Teknik OtomotifUnduh
C3 – Kompetensi Keahlian
1Teknik Komputer dan JaringanUnduh
2Teknik Kendaraan RinganUnduh
3Teknik Sepeda MotorUnduh
Produk Kreatif dan Kewirausahaan (Seluruh Bidang Keahlian)Unduh
D. Muatan Lokal
1KeMuhammadiyahanUnduh
2Bahasa ArabUnduh

 

 

 

KI dan KD Mapel Kelompok C2 – SMK Teknik Komputer & Jaringan

Tujuan kurikulum mencakup empat aspek kompetensi, yaitu (1) aspek kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

[document url=”http://smkm11tapteng.sch.id/wp-content/uploads/2017/06/KI_KD_C2-TKJ.pdf” width=”600″ height=”400″]

Struktur Kurikulum SMK Tahun 2017

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR : 130/D/KEP/KR/2017
TENTANG
STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,

[document url=”http://smkm11tapteng.sch.id/wp-content/uploads/2017/06/SK-Dirjen-Dikdasmen-Nomor-130-Tahun-2017.pdf” width=”600″ height=”600″]

 

 

 

Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017

Menyambut Hari Pendidikan Nasional pada Tanggal 2 Mei 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat nomor : 21046/MPK/TU/2017 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017.

Dalam surat tersebut Mendikbud menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperingati dengan kegiatan-kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan. Sedangkan tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 adalah : “Percepat Pendidikan Yang Merata dan Berkualitas”. Selain surat tersebut juga dilampirkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017.

Lebih lanjut disampaikan bahwasannya selain melaksanakan upacara bendera, setiap institusi pada Tanggal 2 Mei 2017 diharapkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk menyemarakkan peringatan Hardiknas 2017. Mendikbud juga menghimbau kiranya Gubernur dan Bupati/Walikota bahwa dalam rangka lebih memupuk rasa patriotisme untuk berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.

Berikut ini kami lampirkan dokumen-dokumen pendukungnya :

[button color=”yellow” bgcolor=”#” hoverbg=”#” textcolor=”#” texthcolor=”#” bordercolor=”#” hoverborder=”#” align=”center” width=”full” link=”http://setjen.kemdikbud.go.id/setjen/downlot.php?file=Surat%20Mendikbud%20Hardiknas%202017.pdf” target=”_blank” radius=”0″ outer_border_color=”#” icon_color=”#”]Surat Edaran Mendikbud Terkait Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2017[/button]

[button color=”yellow” bgcolor=”#” hoverbg=”#” textcolor=”#” texthcolor=”#” bordercolor=”#” hoverborder=”#” align=”center” width=”full” link=”http://setjen.kemdikbud.go.id/setjen/downlot.php?file=Pedoman%20Pelaksanaan%20Upacara%20Hardiknas%202017.pdf” target=”_blank” radius=”0″ outer_border_color=”#” icon_color=”#”]Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2017[/button]

[button color=”yellow” bgcolor=”#” hoverbg=”#” textcolor=”#” texthcolor=”#” bordercolor=”#” hoverborder=”#” align=”center” width=”full” link=”http://setjen.kemdikbud.go.id/setjen/downlot.php?file=Pidato%20Hardiknas%20Mendikbud%202017.pdf” target=”_blank” radius=”0″ outer_border_color=”#” icon_color=”#”]Pidato Mendikbud pada Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017[/button]

Sumber : Dapodikdasmen

Program Guru Keahlian Ganda Tahap II Siap Dibuka

Program Keahlian Ganda tahap II untuk guru SMK siap dibuka pada Juli 2017. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka rekrutmen Program Keahlian Ganda bagi 15.000 guru normatif yang akan dilatih menjadi guru produktif untuk bidang keahlian prioritas nasional dalam pendidikan vokasi. Rekrutmen ini bisa diikuti guru SMK negeri maupun swasta.

Ada empat bidang keahlian yang menjadi prioritas sesuai arahan presiden, yaitu bidang maritim atau kelautan, bidang pertanian atau ketahanan pangan, bidang industri kreatif, dan bidang pariwisata,” ujar Dirjen GTK Sumarna Surapranata, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Pada Program Keahlian Ganda tahap pertama, yaitu tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyeleksi 12.741 guru SMK normatif (guru pengampu mata pelajaran wajib, seperti pendidikan kewarganegaraan atau bahasa Indonesia). Saat ini mereka sedang menjalani pelatihan sebagai guru SMK produktif, yaitu guru pengampu mata pelajaran bidang keahlian. Program Keahlian Ganda merupakan langkah strategis Kemendikbud untuk mengatasi masalah kekurangan guru produktif di SMK.

Dirjen GTK Sumarna Surapranata menuturkan, Kemendikbud sudah melakukan pemetaan mengenai kekurangan jumlah guru produktif, termasuk bidang keahlian yang dibutuhkan. Berdasarkan data per tahun 2016, Indonesia memiliki kekurangan guru SMK produktif sebanyak 91.861 guru. Program Keahlian Ganda tahap pertama lalu berhasil menyeleksi 12.741 guru, dan akan bertambah 15.000 di tahap kedua pada tahun ini. Untuk Program Keahlian Ganda tahap II, ada 53 bidang keahlian yang bisa dipilih calon peserta Program Keahlian Ganda.

Jadi 53 bidang keahlian tersebut adalah bidang keahlian yang termasuk di dalam empat bidang prioritas tadi,” kata pria yang akrab disapa dengan panggilan Pranata itu.

Pranata mengatakan, melalui Program Keahlian Ganda, guru normatif bisa mendapatkan sertifikat keahlian sebagai guru produktif. Mereka akan mengikuti pelatihan yang dibagi menjadi lima tahap, sebelum mendapatkan sertifikat keahlian. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ada lima tahap yang akan dijalani peserta Program Keahlian Ganda, yaitu ON-1, IN-1, ON-2, IN-2, dan magang kerja industri. Di tahap ON-1, selama 12 minggu peserta akan diberikan materi pengenalan dasar kompetensi kejuruan, dan belajar mandiri dengan modul. Pada tahap IN-1, selama delapan minggu peserta akan diberi materi penyusunan perangkat pembelajaran dan penguatan materi melalui modul. Lalu pada tahap ON-2, selama 12 minggu peserta akan magang mengajar sebagai guru produktif di kelas (SMK), dan di bengkel atau laboratorium, sekaligus belajar mandiri melalui modul. Kemudian selama dua minggu di tahap IN-2, peserta akan menerima penguatan materi, penajaman kompetensi keahlian dan uji kompetensi oleh LSP. Terakhir, peserta akan menjalani magang kerja di industri selama dua bulan.

Pranata pun menegaskan, dengan mengikuti Program Keahlian Ganda, guru yang telah tersertifikasi sebagai guru normatif tidak akan kehilangan tunjangan profesinya. “Orang yang mengikuti Program Keahlian Ganda, tunjangannya tidak akan dicabut, tetap dapat. Banyak yang masih salah paham soal ini,” ujarnya. Selain itu, ia menambahkan, ada beberapa manfaat yang bisa diambil guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda, antara lain bisa membantu guru tersebut memenuhi jam mengajar karena telah memiliki keahlian. Bagi guru sekolah swasta bahkan bisa menjadi peluang untuk membuka program keahlian baru di SMK tempat asalnya mengajar.

Sumber : Direktorat PSMK

Jadwal Penting SBMPTN 2017

Seleksi bersama dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan PTN melalui ujian tertulis secara nasional yang selama ini telah dilakukan menunjukkan berbagai keuntungan dan keunggulan, baik bagi peserta, PTN, maupun bagi kepentingan nasional. Bagi peserta, seleksi bersama menguntungkan karena lebih efisien, murah, dan fleksibel. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme lintas wilayah.

Berdasarkan pengalaman dalam melaksanakan SBMPTN, yaitu seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan, maka pada tahun 2017 melaksanakan Ujian tertulis yang terdiri dari Paper-Based Testing (PBT) dan Computer-Based Testing (CBT), yang dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2015, 2016, dan 2017 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, serta lulusan Paket C tahun 2015, 2016, dan 2017.

Ujian tertulis yang terdiri dari PBT dan CBT menggunakan soal-soal ujian yang dirancang mengikuti kaidah-kaidah akademik pengembangan tes. Ujian tertulis SBMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan dasar yang dapat memprediksi keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi, yakni kemampuan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi potensi akademik, penguasaan bidang studi dasar, bidang sains dan teknologi (saintek) dan/atau bidang sosial dan humaniora (soshum). Selain mengikuti ujian tertulis (PBT atau CBT), peserta yang memilih program studi Ilmu Seni dan/atau Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan.

Tujuan SBMPTN 2017 adalah sebagai berikut:

  1. Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik.
  2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu PTN lintas wilayah.

1. Ketentuan Umum

SBMPTN 2017 merupakan seleksi yang dilakukan oleh PTN di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Kementerian Agama secara bersama di bawah koordinasi Panitia Pusat dengan seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak (Paper Based Testing) atau menggunakan komputer (Computer Based Testing), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa.

2. Persyaratan

  • Pendaftaran
    – Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2015 dan 2016 harus memiliki ijazah.
    – Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2017 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah atau Ijasah Paket C. Surat Keterangan Lulus sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap yang sah.
    – Peserta seleksi memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studinya.
  • Penerimaan
    Peserta seleksi lulus pendidikan menengah, lulus SBMPTN 2017, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

Pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2017 dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan jadwal sebagai berikut:

Hari dan
Tanggal
WIB
WITA
WIT
Kegiatan
Saintek
Soshum
Campuran
Selasa,
16 Mei 2017
07.00-07.30
08.00-08.30
09.00-09.30
Peserta masuk ruang ujian, mengisi biodata, pemeriksaan Identitas
07.30-09.15
08.30-10.15
09.30-11.15
Tes Kemampuan Dasar Saintek (TKD Saintek)
09.15-09.45
10.15-10.45
11.15-11.45
Istirahat
09.45-10.00
10.45-11.00
11.45-12.00
Peserta masuk ruang ujian & mengisi biodata*)
10.00-11.45
11.00-12.45
12.00-13.45
Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA)
11.45-13.00
12.45-14.00
13.45-15.00
Istirahat
13.00-13.15
14.00-14.15
15.00-15.15
Masuk ruang ujian & mengisi biodata*)
13.15-14.30
14.15-15.30
15.15-16.30
Tes Kemampuan Dasar Soshum (TKD Soshum)
 

Catatan *): Verifikasi peserta dilakukan pada setiap sesi ujian dengan tidak mengurangi waktu pelaksanaan ujian (verifikasi peserta dilakukan pada saat ujian berlangsung).

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman resmi SBMPTN 2017.

Juknis BOS SMK dan Peraturan-peraturan Pengelolaan BOS SMK tahun 2017

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dit. PSMK) merilis buku elektronik (e-book) Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK dan Peraturan-Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017 melalui laman resminya di psmk.kemdikbud.go.id. Berbeda dengan Juknis BOS Tahun 2017 yang dirilis di laman Ditjen Dikdasmen Kemdikbud yang hanya berjumlah 105 halaman, e-book yang dirilis Dit. PSMK ini berjumlah total 1095 halaman, yang terdiri dari :

  1. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS,
  2. Surat Edaran 903/1043/SJ Tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang diselenggarakan Pemerintah-Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah,
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017,
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan,
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2006 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007,
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2006 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga,
  9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2015 tentang Pengerlolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hiba dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danbelanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Untuk mengunduh buku elektronik (e-book) Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK dan Peraturan-Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017, dapat menggunakan tautan pada tombol di bawah ini.

[button color=”yellow” bgcolor=”#” hoverbg=”#” textcolor=”#” texthcolor=”#” bordercolor=”#” hoverborder=”#” size=”big” link=”https://drive.google.com/file/d/0B3NKMFfPAAgbRHJlOHNhLWZCR0U/view” target=”_blank” font_weight=”bold” radius=”0″ outer_border_color=”#” icon_color=”#”]Unduh Dokumen[/button]

Sumber : http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2364/juknis-bos-smk-dan-peraturan-peraturan-pengelolaan-bos-smk-tahun-2017

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2017

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).

Simulasi UNBK 2017 tahap awal memang dijadwalkan oleh Kemdikbud melalui Puspendik yaitu tanggal 21-24 November 2016 yang lalu untuk SMA/MA dan SMP, dan 28 November – 1 Desember 2016 yang lalu untuk SMK.

Kemudian pada Simulasi II akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari (Senin) untuk mata pelajaran Matematika SMK, dan 14 Februari (Selasa) untuk mata pelajaran Bahasa Inggris SMK. Dalam simulasi ini hanya akan disimulasikan 2 mata uji saja.

Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut :
1. 13 Februari (Senin) : Simulasi Matematika SMK
2. 14 Februari (Selasa) : Simulasi Bahasa Inggris SMK
3. 20 Februari (Senin) : Simulasi Mata ujian Pilihan SMA
4. 21 Februari (Selasa) : Simulasi Bahasa Inggris SMA
5. 27 Februari (Senin) : Simulasi Matematikan SMP/MTs
6. 28 Februari (Selasa) : Simulasi Bahasa Inggris SMP/MTs.

Adapun ketentuannya yaitu setiap siswa dapat mencoba ujian Bahasa Inggris dan dua Mata pelajaran lainnya, berdasar pilihan siswa sendiri (setiap hari satu mata pelajaran). Biaya penyelenggaraan di sekolah ditanggung oleh sekolah masing-masing. Dan nantinya Skor hasil simulasi akan diumumkan.

Ini merupakan tahun pertama bagi SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan sebagai penyelenggara UNBK, berkat dukungan dari berbagai pihak yang peduli dengan SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan Tapanuli Tengah. Semoga penyelenggaraan UNBK di SMKS TI Muhammadiyah 11 Sibuluan tahun ini dapat berjalan dengan lancar. Aamiin.